Perseroan belum memiliki fungsi tersendiri untuk mengelola kinerja keberlanjutan, namun komitmen keberlanjutan telah menjadi tanggung jawab kolektif seluruh Direktur dan Departemen, baik di holding, unit bisnis, dan anak usaha. Pengelolaan kinerja keberlanjutan didukung oleh Fungsi Corporate Planning & Risk Management, Fungsi Public Relations di bawah Corporate Secretary, serta Fungsi Investor Relations. Fungsi Corporate Planning & Risk Management melapor langsung pada Presiden Direktur dan bertugas untuk: \n\n- Mengatur perencanaan Perseroan, termasuk strategi keberlanjutan serta memastikan inisiatif dan target keberlanjutan tercakup dalam perencanaan bisnis jangka pendek dan panjang di holding, unit bisnis, dan anak usaha.\n\n- Mengatur manajemen risiko Perseroan, termasuk risiko terkait keberlanjutan.\n\nFungsi Investor Relations dan Public Relations bertugas untuk memastikan efektivitas strategi komunikasi internal dan eksternal terkait isu keberlanjutan, serta sebagai koordinator program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL). Sementara, Fungsi Audit Internal bertugas untuk melakukan audit internal, termasuk atas kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi Perseroan terkait aspek keberlanjutan. [2-11] [2-12] [2-13] [2-14]