Sejak berlakunya POJK Nomor 51/ POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik per 1 Januari 2019, organ Perseroan mengalami perubahan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa diperlukannya ketersediaan pegawai, pejabat dan/atau unit kerja yang menjadi penanggung jawab penerapan Keuangan Berkelanjutan. Guna mematuhi peraturan tersebut, Perseroan menunjuk Satuan kerja Corporate Secretary sebagai penanggung jawab penerapan Keuangan Berkelanjutan dengan pelaksana program-program Keuangan Berkelanjutan oleh Satuan Kerja Enterprise Risk Management, Compliance & Governance, Commercial Banking, Retail Funding & Services, Corporate Syndication & Transactional Banking, Procurement & Fixed Asset Management, SME Banking, Learning Center, Subsidized Mortgage Lending, Non Subsidized Mortgage & Personal Lending, dan Investor Relations & Research.
|
https://www.btn.co.id/-/media/Files/Laporan-Perusahaan/laporan-keberlanjutan/id/sr-btn-2021-ind.pdf
|
Perseroan kemudian mengintegrasikan peta jalan ESG ke dalam struktur perusahaan dengan membentuk Komite ESG. Komite ini berwenang untuk merumuskan, menetapkan, dan mengevaluasi kebijakan Perseroan yang berdampak pada lingkungan, sosial, dan masyarakat sebagai bagian dari penerjemahan atas peta jalan ESG. Selain itu, Komite ESG berperan penting dalam mengidentifikasi peluang dan mengelola risiko yang terkait dengan aspek ESG. Melalui struktur Komite ESG ini, Perseroan dapat mengintegrasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara lebih efektif ke dalam keputusan strategisnya. Dengan demikian, pembentukan Komite ESG menjadi langkah strategis dalam mendukung visi dan komitmen Perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan. [...] Perseroan menunjuk Satuan Kerja Enterprise & ESG Risk Management sebagai Satuan Kerja yang berwenang dalam mengelola dan mengoordinasikan kegiatan Keuangan Berkelanjutan. Implementasi program-program Keuangan Berkelanjutan melibatkan berbagai Satuan Kerja, termasuk Corporate Secretary, Subsidized Mortgage, Corporate Banking, SME Banking, Commercial Banking, Procurement & Fixed Asset Management, Learning Management, Investor Relations & Research, Compliance & Governance, Digital & Operation Risk Management, Human Capital, dan Digital Banking. [TCFD Gov.a]
|
https://www.btn.co.id/-/media/Files/Laporan-Perusahaan/laporan-keberlanjutan/id/sr-btn-2023-ind.pdf
|
Sesuai dengan Lampiran 1 POJK No.51/POJK.03/2017 pada Bagian Ringkasan Eksekutif, yang mengatur perlu adanya pegawai, pejabat atau unit kerja yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, maka Perseroan menetapkan Satuan kerja Sekretariat Perusahaan dengan pelaksana program-program Keuangan Berkelanjutan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Pengelola SDM, Satuan Kerja Kepatuhan, Satuan Kerja Jaringan & Distribusi, Satuan Kerja Kebijakan & Prosedur, Satuan Kerja Teknologi Informasi, Satuan Kerja Perencanaan & Strategi, Satuan Kerja Pengadaan, Satuan Kerja Housing Finance Center dan Satuan Kerja Bisnis Kredit dan Dana. (E.1) **Tugas dan Wewenang Satuan Kerja Sekretariat Perusahaan** **Unit Kerja** **Standar Operasional Prosedur (SOP)** **Tugas dan Wewenang** Satuan Kerja Sekretariat Melakukan supervisi atas pelaksanaan seluruh - Mengarahkan seluruh aspek penyelenggaraan Perusahaan program Keuangan Berkelanjutan dan program Keuangan Berkelanjutan agar sesuai memberikan penugasan pelaksanaan program dengan target yang akan dicapai. kepada satuan kerja yang terlibat yakni, - Menetapkan strategi dan implementasi Manajemen Risiko, Pengelola SDM, Kepatuhan, program komunikasi korporat untuk Jaringan & Distribusi, Kebijakan & Prosedur, berbagai program Keuangan Berkelanjutan Teknologi Informasi, Perencanaan & Strategi, agar reputasi Bank terjaga dengan baik. Pengadaan, Housing Finance Center dan Bisnis - Mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi Kredit dan Dana. seluruh aspek penyelenggaraan program keuangan berkelanjutan.
|
https://www.btn.co.id/-/media/Files/Laporan-Perusahaan/laporan-keberlanjutan/id/sr-btn-2020-ind.pdf
|