Pertamina Geothermal Energy PT

Lobbying Governance

AI Extracted Evidence Snippet Source

Pengelolaan perubahan iklim termasuk dalam Fokus Keberlanjutan PERTAMINA yang menjadi tugas dan tanggung jawab Direksi sesuai Indikator Kinerja Utama (KPI). Direksi menetapkan strategi, program kerja, dan anggaran untuk mengelola risiko iklim, serta bertanggung jawab dalam memastikan pengelolaan risiko iklim telah sejalan dengan manajemen risiko Perseroan. [CCE-2.A2] Dewan Komisaris berperan dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. Melalui mekanisme pertemuan/rapat dengan Direksi, Dewan Komisaris memberikan saran dan masukan terkait pengelolaan risiko iklim, serta memastikan respons Direksi sejalan dengan komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). [...] Dalam mengelola perubahan iklim, Direksi dibantu Komite Keberlanjutan yang dipimpin Direktur Utama sebagai Ketua Komite. Komite Keberlanjutan ini terdiri dari peran eksekutif dalam aspek keberlanjutan. PERTAMINA menunjuk SVP Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) untuk bertanggung jawab terhadap iklim, lingkungan hidup, emisi, serta aspek terkait iklim lainnya seperti keanekaragaman hayati, kesehatan dan keselamatan, pencegahan kecelakaan besar, air, efluen, pengelolaan limbah, tanggap darurat, pengelolaan sumur lepas pantai, penutupan, dan rehabilitasi lahan. Struktur organisasi Komite Keberlanjutan disampaikan di halaman 223 Laporan ini. Komite Keberlanjutan mempunyai tugas dan tanggung jawab secara umum dan khusus terkait aspek keberlanjutan, antara lain: - Mengawasi, menetapkan dan memberikan arahan mengenai ambisi, strategi, peta jalan, kebijakan, inisiatif dan ukuran kinerja, termasuk aspek iklim. - Mengidentifikasi dampak dan risiko operasional Perseroan terhadap perekonomian, sosial dan lingkungan, serta memantau upaya pencegahan risiko. - Memantau pencapaian target dan hasil penerapan aspek keberlanjutan sesuai jangka waktu yang ditentukan. - Memantau pencapaian kinerja Perseroan di bidang keberlanjutan berdasarkan penilaian pihak ketiga. - Mengarahkan dan memantau komunikasi eksternal terkait aspek keberlanjutan. - Memberikan arahan mengenai pelaksanaan pendanaan eksternal berbasis keberlanjutan bagi Perseroan. - Berkoordinasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, Direktorat atau Subholding dalam penerapan aspek keberlanjutan. - Melaksanakan peran Komite TJSL BUMN. Pada tataran Holding, keanggotaan Komite Keberlanjutan didukung pejabat Perseroan setingkat Senior Vice President (SVP), yakni SVP Corporate Finance untuk keuangan berkelanjutan; SVP Strategy & Investment untuk integrasi strategi/energi transisi; serta SVP Health, Safety, Security & Environment (HSSE) untuk lingkungan iklim, emisi, keanekaragaman hayati, efluen, dan pengelolaan limbah. Di tingkat Subholding, Komite Keberlanjutan berkoordinasi dengan Direktur Utama masing-masing Anak Perusahaan. Direksi mendukung pengembangan kinerja PERTAMINA dalam segala hal yang berkaitan dengan iklim. Secara langsung, Direktur Utama selaku Ketua Komite Keberlanjutan bertanggung jawab dalam: - Memberikan arahan serta mengawasi visi, misi, dan kebijakan strategi Perseroan. - Menetapkan, memantau, serta mengawasi progres tujuan dan target perubahan iklim. - Mengambil keputusan, mengkaji, serta memberikan arahan mengenai ambisi, strategi, peta jalan dan inisiatif jangka pendek, menengah, dan panjang dalam penerapan aspek terkait perubahan iklim pada setiap lini bisnis dan fungsi pendukung. - Fungsi kepemimpinan dan koordinasi lainnya, seperti mencapai target yang telah disetujui. Secara berkala, Direksi Subholding bertemu dengan Direksi Perseroan dan Komite Keberlanjutan untuk melaksanakan rapat rutin bulanan. Dalam rapat tersebut, Direksi akan membahas dan mengevaluasi isu-isu perubahan iklim Perseroan, termasuk: - Mengawasi, meninjau dan menetapkan tujuan kinerja, termasuk target Perseroan seperti target energi transisi. - Memantau perkembangan terkait kinerja iklim dan kemajuan terhadap target Perseroan. - Mengawasi, meninjau, dan mengarahkan strategi, rencana aksi, anggaran, dan pengembangan rencana transisi. - Mengawasi, meninjau, dan mengarahkan proses manajemen risiko perubahan iklim dalam pengembangan bisnis dan strategi PERTAMINA."
"The management of oil and hydrocarbon spills was conducted in accordance with the prevailing stipulations in PERTAMINA: - Guideline of Management of Oil Spills in the Waters No. A-013/I00400/2009-S0; and - Guideline of Management of Corporate-Level Disasters No. A-02/I00200/2011-S 2[nd] Revision. The Company routinely prepares mitigation equipments, teams or personnel, and performs mitigation trainings. Based on the organizational structure, the responsibility of managing the oil and hydrocarbon spills is tiered from the lowest level of the operating unit/business unit to the highest level in the Holding, which answers to the President Director of the Company. [ENV-6.C4]"
"PERTAMINA memiliki kebijakan tidak memberikan kontribusi dana politik, sumbangan apapun termasuk penggunaan fasilitas Perseroan, untuk kegiatan politik maupun individu politisi. [...] PERTAMINA bersama Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas) menghadiri RDP dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

https://sustainability.pertamina.com/en-US/Reports-and-Publications/Sustainability-Report/Sustainability-Report-2023.pdf

Pertamina Gas memberikan kebebasan kepada pegawainya untuk berserikat dan berkumpul, termasuk di dalamnya mendirikan Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) sebagai perwakilan pekerja Pertamina Gas. Keberadaan SPPG telah tercatat di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, dengan nomor bukti pencatatan: 572/i/P/ii/2012 tanggal 29 Februari 2012. Hingga akhir tahun 2022, jumlah pekerja yang menjadi anggota SPPG tercatat sebanyak 387 orang, atau 81,30% dari total pegawai. [...] Pertamina Gas memberikan keleluasaan bagi para pekerja yang menjadi pengurus SPPG untuk melaksanakan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan organisasi. Selama tahun 2022 tidak pernah dilaporkan adanya tindakan-tindakan Perusahaan, yang dapat digolongkan sebagai bentuk-bentuk penekanan terhadap kebebasan berpendapat dan berserikat. [...] Sejalan dengan keberadaan serikat pekerja, Perusahaan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disusun dan disepakati oleh manajemen Pertamina Gas dengan para pekerja, yang dilakukan melalui perwakilan mereka dalam Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG). Bersama dengan Serikat Pekerja, Pertamina Gas telah menyepakati PKB baru yang menggantikan PKB sebelumnya. PKB yang saat ini berlaku adalah Perjanjian Kerja Bersama PT Pertamina Gas & SPPG Periode 1 November 2022 – 31 Oktober 2024. [...] PKB menjadi perangkat yang menegaskan komitmen bersama antara pekerja dan Perusahaan dalam menciptakan iklim hubungan industrial harmonis dan berkeadilan. PKB bersifat mengikat dan melindungi pekerja Pertamina Gas. PKB juga menjadi acuan bersama dalam penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial dan ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

https://pertagas.pertamina.com/Uploads/anual-report/Sustainability%20Report%202022%20PT%20Pertamina%20Gas.pdf

Perseroan melalui Surat Perintah No.Prin-076/ PGE000/2021-S0 tentang Tim Environmental, Social & Governance (ESG) Management Traction membentuk tata Kelola keberlanjutan dengan susunan sebagai berikut. [2-9] **_Project Sponsor_** - Direktur Utama - Direktur Eksplorasi & Pengembangan - Direktur Operasi - Direktur Keuangan **_Project Leader_** - _Corporate Secretary_ **_Vice Project Leader_** - _VP Strategic Planning & Business_ _Development_ - _Head of HSSE_ - _VP Operation & Engineering_ **_Stream Leader I_** **_ESG Corporate Strategy &_** **_Implementation_** **_Stream I_** **_Sub Stream Leader I-IV_** - _Manager Risk Management_ - _Manager Environmental_ - _Substream Diagnostic_ - _Substream Policy_ - _Substream Roadmap_ - _Substream Org, STK_ Tim ESG Management Traction Perseroan diketuai oleh Project Sponsor yang bertugas, antara lain: - Memberikan arahan strategis dalam implementasi ESG sesuai dengan milestone dan target yang direncanakan - Melakukan monitoring pelaksanaan implementasi ESG melalui laporan berkala dari Project Leader - Memberikan arahan terhadap penentuan atau pencapaian target dan deliverable dalam implementasi ESG - Memberikan support strategis terkait pelaksanaan kegiatan Tim ESG [...] **Komite Keberlanjutan Sustainability Committee** _The Company through Order No. Prin-076/PGE000/2021-S0 concerning the Environmental, Social & Governance (ESG) Management Traction Team has established the following sustainability governance structure._ **_Project Delivery Office_** **_Stream Leader II_** **_ESG Financing_** **_Stream Leader III_** **_ESG Communication &_** **_Engagement_** - _Manager Financing & Tax_ - _Manager Government &_ _Public Relation_ **_Subject Matter Experts_** _The Company's ESG Management Traction Team is chaired by a Project Sponsor whose duties include:_ _• Providing strategic direction for ESG implementation in accordance with planned milestones and targets_ _• Monitoring the ESG implementation through periodic reports from the Project Leader_ _• Providing direction on determining or achieving ESG implementation targets and deliverables_ _• Providing strategic support for the ESG implementation Team activities_

https://www.pge.pertamina.com/media/Uploads/laporan-keberlanjutan/Laporan-Keberlanjutan-TB-2021.pdf

Does your organization have a public commitment or position statement to conduct your engagement activities in line with the goals of the Paris Agreement?[…]Yes

CDP Questionnaire Response 2023