Pengelolaan perubahan iklim termasuk dalam Fokus Keberlanjutan PERTAMINA yang menjadi tugas dan tanggung jawab Direksi sesuai Indikator Kinerja Utama (KPI). Direksi menetapkan strategi, program kerja, dan anggaran untuk mengelola risiko iklim, serta bertanggung jawab dalam memastikan pengelolaan risiko iklim telah sejalan dengan manajemen risiko Perseroan. [CCE-2.A2] Dewan Komisaris berperan dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. Melalui mekanisme pertemuan/rapat dengan Direksi, Dewan Komisaris memberikan saran dan masukan terkait pengelolaan risiko iklim, serta memastikan respons Direksi sejalan dengan komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). [...] Dalam mengelola perubahan iklim, Direksi dibantu Komite Keberlanjutan yang dipimpin Direktur Utama sebagai Ketua Komite. Komite Keberlanjutan ini terdiri dari peran eksekutif dalam aspek keberlanjutan. PERTAMINA menunjuk SVP Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) untuk bertanggung jawab terhadap iklim, lingkungan hidup, emisi, serta aspek terkait iklim lainnya seperti keanekaragaman hayati, kesehatan dan keselamatan, pencegahan kecelakaan besar, air, efluen, pengelolaan limbah, tanggap darurat, pengelolaan sumur lepas pantai, penutupan, dan rehabilitasi lahan. Struktur organisasi Komite Keberlanjutan disampaikan di halaman 223 Laporan ini. Komite Keberlanjutan mempunyai tugas dan tanggung jawab secara umum dan khusus terkait aspek keberlanjutan, antara lain: - Mengawasi, menetapkan dan memberikan arahan mengenai ambisi, strategi, peta jalan, kebijakan, inisiatif dan ukuran kinerja, termasuk aspek iklim. - Mengidentifikasi dampak dan risiko operasional Perseroan terhadap perekonomian, sosial dan lingkungan, serta memantau upaya pencegahan risiko. - Memantau pencapaian target dan hasil penerapan aspek keberlanjutan sesuai jangka waktu yang ditentukan. - Memantau pencapaian kinerja Perseroan di bidang keberlanjutan berdasarkan penilaian pihak ketiga. - Mengarahkan dan memantau komunikasi eksternal terkait aspek keberlanjutan. - Memberikan arahan mengenai pelaksanaan pendanaan eksternal berbasis keberlanjutan bagi Perseroan. - Berkoordinasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, Direktorat atau Subholding dalam penerapan aspek keberlanjutan. - Melaksanakan peran Komite TJSL BUMN. Pada tataran Holding, keanggotaan Komite Keberlanjutan didukung pejabat Perseroan setingkat Senior Vice President (SVP), yakni SVP Corporate Finance untuk keuangan berkelanjutan; SVP Strategy & Investment untuk integrasi strategi/energi transisi; serta SVP Health, Safety, Security & Environment (HSSE) untuk lingkungan iklim, emisi, keanekaragaman hayati, efluen, dan pengelolaan limbah. Di tingkat Subholding, Komite Keberlanjutan berkoordinasi dengan Direktur Utama masing-masing Anak Perusahaan. Direksi mendukung pengembangan kinerja PERTAMINA dalam segala hal yang berkaitan dengan iklim. Secara langsung, Direktur Utama selaku Ketua Komite Keberlanjutan bertanggung jawab dalam: - Memberikan arahan serta mengawasi visi, misi, dan kebijakan strategi Perseroan. - Menetapkan, memantau, serta mengawasi progres tujuan dan target perubahan iklim. - Mengambil keputusan, mengkaji, serta memberikan arahan mengenai ambisi, strategi, peta jalan dan inisiatif jangka pendek, menengah, dan panjang dalam penerapan aspek terkait perubahan iklim pada setiap lini bisnis dan fungsi pendukung. - Fungsi kepemimpinan dan koordinasi lainnya, seperti mencapai target yang telah disetujui. Secara berkala, Direksi Subholding bertemu dengan Direksi Perseroan dan Komite Keberlanjutan untuk melaksanakan rapat rutin bulanan. Dalam rapat tersebut, Direksi akan membahas dan mengevaluasi isu-isu perubahan iklim Perseroan, termasuk: - Mengawasi, meninjau dan menetapkan tujuan kinerja, termasuk target Perseroan seperti target energi transisi. - Memantau perkembangan terkait kinerja iklim dan kemajuan terhadap target Perseroan. - Mengawasi, meninjau, dan mengarahkan strategi, rencana aksi, anggaran, dan pengembangan rencana transisi. - Mengawasi, meninjau, dan mengarahkan proses manajemen risiko perubahan iklim dalam pengembangan bisnis dan strategi PERTAMINA."
"The management of oil and hydrocarbon spills was conducted in accordance with the prevailing stipulations in PERTAMINA: - Guideline of Management of Oil Spills in the Waters No. A-013/I00400/2009-S0; and - Guideline of Management of Corporate-Level Disasters No. A-02/I00200/2011-S 2[nd] Revision. The Company routinely prepares mitigation equipments, teams or personnel, and performs mitigation trainings. Based on the organizational structure, the responsibility of managing the oil and hydrocarbon spills is tiered from the lowest level of the operating unit/business unit to the highest level in the Holding, which answers to the President Director of the Company. [ENV-6.C4]"
"PERTAMINA memiliki kebijakan tidak memberikan kontribusi dana politik, sumbangan apapun termasuk penggunaan fasilitas Perseroan, untuk kegiatan politik maupun individu politisi. [...] PERTAMINA bersama Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas) menghadiri RDP dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.