Struktur tata kelola tertinggi sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris sebagai pengawas, dan Direksi sebagai pelaksana kegiatan operasional sehari-hari. Badan tata kelola tertinggi juga merupakan senior eksekutif. Sementara itu, dalam tata kelola keberlanjutan, kami sudah memiliki Tim Kerja ESG yang bertanggung jawab terhadap penerapan praktik keberlanjutan. Direksi dan Dewan Komisaris terlibat dalam pemantauan dan evaluasi dari penerapan strategi keberlanjutan dan inisiatif-inisiatif yang mendukung praktik keberlanjutan serta memberikan persetujuan atas topik material dan informasi-informasi yang disampaikan dalam Laporan Keberlanjutan. Evaluasi dan pemantauan tersebut dilakukan dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris yang diadakan setiap bulan (12 kali / tahun).